gaji
dan upah merupakan bagian dari kompensasi-kompensasi yang diberikan perusahaan
sebagai balas jasa kepada karyawannya. Gaji adalah salah satu hal yang penting
bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji
yang diperoleh seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan bagi
perusahaan jasa, gaji dan upah merupakan komponen biaya yang diberikan kepada
karyawan atas jasa yang telah diberikan kepada perusahaan.. Perusahaan yang
tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja. Gaji yang
diberikan kepada karyawan tergantung seberapa besar kinerja yang diberikan
kepada perusahaan. Itu sebabnya gaji antara karyawan yang satu dengan yang
lainnya berbeda-beda.
Disamping
gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Perusahaan di Indonesia pun
memiliki sistem dalam pemberian upah.
1)
Upah menurut waktu : upah yang diberikan berdasarkan lama waktu bekeja. Satuan
waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan.
2)
Upah menurut satuan : upah yang diberikan berdasarkan jumlah barang yang
dihasilkan. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau
per satuan berat.
3)
Upah borongan : upah yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan
penerima kerja.
4)
Sistem bonus : tambahan diluar upah atau gaji yang diberikan kepada pekerja
sesuai kinerja yang diberikan.
5)
Sistem mitra usaha : upah yang diberikan dalam bentuk saham perusahaan kepada
organisasi pekerja di perusahaan tersebut.
Untuk
dapat memahami perbedaan antara gaji dan upah perlu diketahui beberapa definisi
dari gaji dan upah menurut pendapat para ahli di bawah ini.
Niswonger
(1999:446) mengemukakan bahwa:
Istilah gaji (salary) biasanya
digunakan untuk pembayaran atas jasa manajerial, administratif, dan jasa-jasa
yang sama. Tarif gaji biasanya diekspresikan dalam periode bulanan. Istilah
upah (wages) biasanya digunakan untuk pembayaran kepada karyawan lapangan
(pekerja kasar) baik yang terdidik maupun tidak terdidik. Tarif upah biasanya
diekspresikan secara mingguan atau perjam.
Sementara
Mulyadi (2001:373) mengemukakan bahwa:
Gaji umumnya merupakan pembayaran
atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang
jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan
jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan
secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam
kerja atau jumlah satuan produk yang di hasilkan.
Dari
pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan balas jasa yang
diberikan kepada karyawan yang bekerja secara berkala dengan kurun waktu
tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan sifatnya tetap. Sedangkan
upah merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawan yang tidak bekerja
secara tetap di dalam suatu perusahaan dan hanya berdasarkan waktu kerja setiap
hari ataupun setiap minggu.
Contoh Soal :
Gaji Sinta adalah Rp 300.000,00
per bulan. Berapa gajinya dalam setahun?
Diketahui :
Gaji per bulan = Rp 300.000,00
1 tahun = 12 bulan
Ditanya : Gaji dalam setahun ...?
Jawab :
Gaji dalam setahun = gaji per
bulan x 12 bulan
= Rp 300.000,00 x 12
= RP 3.600.000,00 / tahun
Definisi Upah (Wage)?
BalasHapus