Free Angel ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Muhammad Ikhsan Albuchari Nasution: gaji dan upah

Welcome to My Blog

Senin, 21 Mei 2012

gaji dan upah


Pengertian Gaji dan UPah

Gaji dan upah merupakan beban usaha yang besar bagi semua perusahaan.
Gaji merupakan pendapatan yang jumlahnya dihitung per tahun, per bulan, atau per minggu.sedangkan upah merupakan pendapatan yang dihitung berdasarkan tarif per jam.

Menurut peraturan perburuhan yang ada di Indonesia, pegawai dikatakan bekerja lembur apabila ia bekerja lebih dari 40 jam seminggu. Tarif lembur diperhitungkan dengan cara sebagai berikut: Lembur untuk jam pertama pada hari kerja dihitung sebesar 1,5 kali dari tarif normal, sedangkan untuk jam kedua dan seterusnya, tarif lembur menjadi 2 kali tarif normal per jam. Pada hari-hari libur resmi, untuk 7 jam pertama lembur dihitung sebesar 2 kali tarif normal per jam, sedangkan jam kedelapan dan seterusnya dihitung sebesar 3 kali tarif normal per jam.

Contoh perhitungan tarif lembur (pekerja yang mendapat gaji bulanan)
Vey Vey selama bulan oktober 1993 bekerja selama 197 jam. Gaji per bulan dari Vey Vey sebesar Rp 1.730.000. Jumlah jam kerja normal perusahaan selama satu bulan adalah 173 jam. Maka kelebihan jam kerja sebanyak 197 jam - 173 jam = 24 jam.
Perhitungan tarif lembur adalah:
1.730.000 Upah per jam = --------------------- = 10.000 per jam 173 jam di asumsikan lembur tidak ada pada hari besar dan selama 7 hari kerja. Maka besarnya lembur adalah: Jam pertama: 10.000 * 1.5 * 7 = 105..000 Jam kedua dst 10.000 * 2 * 17 jam = 340.000 Jadi total lembur sebesar Rp 105.000 + Rp 340.000 = 445.000
Pendapatan Kotor dan Pendapatan Bersih Berdasarkan UU pajak penghasilan, pemerintah akan memungut pajak penghasilan atas gaji dan
upah yang diterima oleh pegawai. Pendapatan kotor merupakan jumlah total gaji, upah, komisi dan jenis kompensasi lain yang diterima oleh pegawai sebelum dikurangi pajak dan pengurangan yang lain. Pendapatan bersih adalah jumlah yang benar-benar diterima pegawai, setelah dikurangi pajak. Pengurangan Gaji dan Upah
Gaji dan upah yang diterima pegawai akan dikenakan pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan yang dikenakan tersebut diatur dalam UU nomor 10 tahun 1994 dan keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-02/PJ/1995.
Pajak penghasilan dapat ditanggung oleh:
·         Perusahaan
·         Pegawai
·         Sebagian perusahaan, sebagian pegawai (Tergantung dari persepakatan kerja yang dilakukan antara pegawai dan perusahaan)
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dapat terdiri dari:
·         Penghasilan teratur seperti gaji, upah, honorarium, uang lembur, premi
·         Penghasilan tidak teratur (penghasilan yang tidak tetap dan biasanya diberikan sekali saja dalam satu tahun) seperti bonus, tunjangan hari raya.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan:
·         Pembayaran asuransi dari perusahaan à asuransi kesehatan, kebakaran, jiwa dll.
·         Penerimaan dalam bentuk natura (kenikmatan perjalan cuti, kenikmatan pemakaian kendaraan bermotor milik perusahaan, dan kenikmatan pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
·         Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta tunjangan hari tua kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja. Pengurangan-pengurangan tersebut berupa:
·         Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yaitu:
ü  Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dan setinggi tingginya Rp 648.000 per tahun atau Rp 54.000 per bulan.
·         Iuran yang terkait pada gaji kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan yang dibayar oleh pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kita adalah sahabat....