Tema : “Arah
pembangunan aceh lima tahun kedepan”
Pendahuluan
Arah
pembangunan Aceh ke depan masih belum jelas, sehingga beberapa pihak mengaku
tidak mengetahui kemana Aceh akan dibawa khususnya untuk lima tahun ke depan
terkait pembangunan ekonomi. Masih tidak bisa diperkiraan apakah kedepan yang
akan terjadi sehingga dikalangan masyarakat banyak menimbulkan pendapatan yang
tidak jelas bentuknya.
“Apakah
pembangunan ekonomi Aceh ke depan khususnya bidang ekonomi ke bidang,
pertanian, perikanan, industri atau perkebunan, saya sendiri tidak tahu kemana
arah pembangunan Aceh ke depan khususnya dalam bidang ekonomi,” ujar Ketua
Pelaksana Harian Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh (BKRA) Iskandar pada
waspada 31/07.
Menurut
Iskandar hal tersebut terjadi karena tidak ada ketegasan dari Pemerintah
terkait arah pembangunan ekonomi Aceh ke depan, “Seharusnya pemerintah bisa
tegas dalam menentukan hal tersebut,” sebutnya.
Iskandar menyebutkan
selama ini program pembangunan yang dilaksanakan di Aceh masih program-program
kecil sehingga hal tersebut tidak sehingga kemakmuran kurang dirasakan oleh
masyarakat.
“Ke depan
kita berharap dan berusaha agar program pembangunan dilaksanakan dalam bentuk
yang besar sehingga kemakmuran rakyat dan angka kemiskinan bisa kembali
ditekan,” ungkapnya.
Informasi
yang diterima dari BKRA meskipun tsunami sudah empat tahun melanda Aceh, namun
hingga kini Aceh belum memiliki blue print dan rencana aksi percepatan
pembangunan Aceh, sehingga salah satu tugas BKRA adalah menyusun blue print
tersebut dan harus diselesaikan pada pertengahan Oktober 2009.
Iskandar
menyebutkan, blue print yang dibuat oleh BKRA nantinya hanya konsep awal
sementara blue print yang lebih detail merupakan wewenangnya Satuan Kerja
Pemerintah Aceh (SKPA). (Fajerul/Opie)
Pembangunan
di Aceh dan di berbagai daerah lainnya terus berjalan, walaupun tidak berdasar
pada perencanaan. Bahkan sebagian bupati/walikota cenderung tidak menganggap
hal itu sebagai pedoman penting.
Lalu,
muncullah perencanaan dadakan (penumpang gelap dalam istilah Wagub Aceh
Muhammad Nazar), tambal sulam, spontanitas, tidak punya konsep dan target.
Bahkan perencanaan titipan di tengah jalan yang dibisik orang-orang tertentu
seringkali lebih menentukan. Seperti yang terjadi pada kasus bobol kas Aceh
Utara Rp 220 miliar, dimana bupati/wakil bupati ditipu ? Atau maunya sendiri ?.
Oleh tim asistensinya hanya dengan iming-iming kenaikan PAD dan fee yang
besar dengan menempatkan deposito kas daerah di luar Aceh.
Visi Aceh 2025 adalah Aceh yang Sejahtera, Damai, dan Islami. Sebuah visi
yang sangat indah dan ambisius. Bahwa dengan sisa waktu 15 tahun ke depan, Aceh
akan sejahtera sepertinya hanya menunggu sebuah keajaiban akan bisa diwujudkan.
Artinya, dengan tiga Gubernur Aceh masa depan masih diragukan bahwa rakyat
Aceh akan sejahtera. Dalam kacamata sederhana, kesejahteraan diukur dengan
tingkat pengangguran, pertanyaannya, akankah pada tahun 2025 tingkat
pengangguran Aceh akan berada di bawah 4-5 persen (full employment)?
Angka ini dimaksudkan bahwa kondisi yang diinginkan setiap tenaga kerja yang
ingin bekerja akan memiliki pekerjaan yang layak dengan pendapatan yang dapat
memenuhi kebutuhan minimum.
Saya pikir, setidaknya Aceh membutuhkan dua kali periode RPJP untuk
mencapai tujuan mulia itu. Bahwa pada 2050 Aceh baru akan sejahtera itu lebih
mungkin dan realistik, di saat usia Aceh mencapai lebih dari 100 tahun. Untuk
itu diperlukan manajemen harapan rakyat, bahwa antara harapan masyarakat dengan
harapan pemerintah dapat ketemu dan sama-sama bergerak menuju tujuan suci itu,
yaitu kesejahteraan.
Sebenarnya peta pembangunan Aceh sudah sangat jelas, lihat saja bagaimana
pemetaan kelompok prioritas yang sedang/telah disusun (dalam Rancangan Induk
Pemanfaatan TDBH MIGAS dan dana OTSUS oleh Tim Koordinasi dana OTSUS-LPKM
Unsyiah-SERASI USAID) sudah sangat baik.
Selama masa Orde Baru, harapan yang
besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan
dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh
dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta
bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dalam membiayai Belanja Daerah.
Kritik yang
muncul selama ini adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan terhadap Daerah. Pola
pendekatan yang sentralistik dan seragam yang selama ini dikembangkan
Pemerintah Pusat telah mematikan inisiatif dan kreativitas Daerah. Pemerintah
Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan
kebijakan daerahnya sendiri. Kewenangan yang selama ini diberikan kepada Daerah
tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber
daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil.
Dampak dari
sistem yang selama ini kita anut menyebabkan Pemerintah Daerah tidak responsif
dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan
daerah yang tidak menghiraukan manfaat yang dirasakan masyarakat, karena beberapa
proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari
Pemerintah Pusat.
Pemerintah
Pusat melakukan campur tangan terhadap Daerah dengan alasan untuk menjamin
stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di Daerah.
Karena dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat
untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan
ekonomi. Pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an
dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan
stabilitas politik yang mantap. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi
seperti itu telah menimbulkan ketimpangan dan atau ketidakadilan, rendahnya
akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat
pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan
sosial ekonomi di daerah.
MENCIPTAKAN EKONOMI UNTUK KEMANDIRIAN OTONOMI DAERAH ACEH
Banyak
sistem yang dianut oleh rakyat aceh untuk memajukan bangsanya dan banyak pihak
yang tidak bisa memprediksi sejarah aceh lima tahun kedepannya apakah lebih
maju atau semakin memburuk dari yang sudah ada. untuk membentuk aceh yang lebih
makmur pemerintah aceh membentuk otonom daerah aceh yang lebih layak. Gagasan
penataan kembali sistem otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk menjamin
terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan
demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Kebijakan
pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama,
otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal
bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan,
ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah
pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa aceh untuk menyongsong
era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian daerah.
Otonomi yang
diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah
secara proporsional.
Daftar
Pustaka
Iskandar,penglihatan ekonomi daerah yang otonom,Waspada,31/07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kita adalah sahabat....