Free Angel ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Muhammad Ikhsan Albuchari Nasution: pengertian gaji dan upah

Welcome to My Blog

Senin, 21 Mei 2012

pengertian gaji dan upah


gaji dan upah merupakan bagian dari kompensasi-kompensasi yang diberikan perusahaan sebagai balas jasa kepada karyawannya. Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan bagi perusahaan jasa, gaji dan upah merupakan komponen biaya yang diberikan kepada karyawan atas jasa yang telah diberikan kepada perusahaan.. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja. Gaji yang diberikan kepada karyawan tergantung seberapa besar kinerja yang diberikan kepada perusahaan. Itu sebabnya gaji antara karyawan yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda.
Disamping gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Perusahaan di Indonesia pun memiliki sistem dalam pemberian upah.
1)      Upah menurut waktu : upah yang diberikan berdasarkan lama waktu bekeja. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan.
2)      Upah menurut satuan : upah yang diberikan berdasarkan jumlah barang yang dihasilkan. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat.
3)      Upah borongan : upah yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima kerja.
4)      Sistem bonus : tambahan diluar upah atau gaji yang diberikan kepada pekerja sesuai kinerja yang diberikan.
5)      Sistem mitra usaha : upah yang diberikan dalam bentuk saham perusahaan kepada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.
Untuk dapat memahami perbedaan antara gaji dan upah perlu diketahui beberapa definisi dari gaji dan upah menurut pendapat para ahli di bawah ini.
Niswonger (1999:446) mengemukakan bahwa:
Istilah gaji (salary) biasanya digunakan untuk pembayaran atas jasa manajerial, administratif, dan jasa-jasa yang sama. Tarif gaji biasanya diekspresikan dalam periode bulanan. Istilah upah (wages) biasanya digunakan untuk pembayaran kepada karyawan lapangan (pekerja kasar) baik yang terdidik maupun tidak terdidik. Tarif upah biasanya diekspresikan secara mingguan atau perjam.
Sementara Mulyadi (2001:373) mengemukakan bahwa:
Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja atau jumlah satuan produk yang di hasilkan.
Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawan yang bekerja secara berkala dengan kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan sifatnya tetap. Sedangkan upah merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawan yang tidak bekerja secara tetap di dalam suatu perusahaan dan hanya berdasarkan waktu kerja setiap hari ataupun setiap minggu.

Contoh Soal :
Gaji Sinta adalah Rp 300.000,00 per bulan. Berapa gajinya dalam setahun?
Diketahui :
Gaji per bulan = Rp 300.000,00
1 tahun = 12 bulan
Ditanya : Gaji dalam setahun ...?
Jawab :
Gaji dalam setahun = gaji per bulan x 12 bulan
= Rp 300.000,00 x 12
= RP 3.600.000,00 / tahun

1 komentar:

kita adalah sahabat....